Penjual Bubuk Petasan di Jombang Ditangkap Polisi

Penjual Bubuk Petasan di Jombang Ditangkap Polisi Petugas saat menunjukkan barang bukti bahan pembuat petasan di Polres Jombang, Senin (20/3/2023)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menangkap pemuda berinisial MRZ (19), penjual bubuk petasan di Jalan Raya Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jumat (17/3/2023) kemarin.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram belerang, 200 gram brown, 1 plastik berisikan 500 gram obat mercon dan 1 ikat sumbu mercon.

"Selain itu kita amankan, 4 lembar sumbu mercon, 1 buah timbangan digital, selongsong mercon berbagai ukuran, 2 buah gunting, 3 buah toples, 1 buah panci dan 1 buah palu," ucap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat pers rilis, Senin (20/03/2023)

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat, bahwa terdapat seorang pemuda yang diduga membuat dan menjual bahan obat mercon.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Anggota menyamar sebagai pembeli. Alhasil, pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya," terang Aldo.

Dari keterangan pelaku, dirinya menjual bubuk mercon tersebut secara online melalui Facebook. Sedangkan, cara pelaku membuat bubuk mercon tersebut, didapatkan dari temannya yang berada di Probolinggo.

"Pelaku juga mengaku baru seminggu terakhir menjual obat mercon buatan sendiri. Dia diajari temannya melalui video tutorial yang dikirim via WhatsApp," jelas Aldo.

"Kami juga masih kembangkan juga ke Probolinggo, karena bahan baku sebagian besar juga dikirim dari sana," tambah Aldo.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di jeruji besi Polres Jombang.

"Ia dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (aan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO