Tuding Penyelenggara Pilkades Langgar Aturan, Forum APP 51 Geruduk Kantor Bupati Bangkalan

 Tuding Penyelenggara Pilkades Langgar Aturan, Forum APP 51 Geruduk Kantor Bupati Bangkalan Forum Aliansi Peduli Perbub 51 saat menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Aliansi Peduli Perbub No 51 (APP 51) menggelar unjuk rasa di kantor bupati. Mereka meminta pemerintah daerah setempat untuk mengusut tuntas oknum penyelenggara pemilihan kepala desa tahun ini yang menyimpang pada aturan.

"Massa aksi yang berasal dari 3 desa itu masing-masing menuntut bupati dan TPKD , harus bertindak tegas serta mengusut tuntas oknum P2KD dan Sub-TFPKD yang tidak menjalankan Perbup 51, serta segera mengeluarkan rekomendasi atau diskresi," kata koordinator aksi Abdurahman Tohir, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Di Desa Kanagarah, dua Bacakades sudah diberikan rekomendasi untuk ikut peata demokrasi desa, akan tetapi rekomendasi tidak di indahkan oleh P2KD Kanagerah.

"Desa Kanagarah sudah mendapat Rekomendasi dari Plt. Bupati untuk memberikan kesempatan kepada dua Bacakades, Junaidi dan Faisiyah untuk ikut tahapan Pilkades namun hal itu tak diidahkan oleh P2KD. Untuk desa merombuh dan Ja'ah masih belum ada tindakan lebih lanjut," urai Tohir.

Adapun perwakilan massa aksi, Abdus Salam, juga menuding pemicu terjadinya konflik karena dalam perbub 51 diatur terkait pembatasan terkait Baacakades yang mengharuskan maksimal 5 calon.

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

"Dalam perbub tentang batas maksimal pencalonan itu tak cocok dan tidak relevan hal ini kemudian menjadi celah bagi rival untuk menjatuhkan lawannya," katanya.

Sementara PLT kepala DPMD sekaligus Sekretaris TFPKD , Rudianto mengatakan pihaknya akan tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada dalam menyikapi permasalahan Bacakade yang tengah terjadi.

"Berbicara regulasi harus tegak lurus, mulai dari aturan yg diatas, Pemda sangat komitmen seluruh tahapan Pilkades harus sesuai regulasi Berbicara tahapan itu bagian tugas TFPKD menyusun tahapan melaksanakan bimtek kepada P2KD memfasilitasi penyelesaian Pilkades memberikan pengawasan dan rekomendasi," pungkasnya. (mil/uzi/mar)

Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO