BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang digelar PN Tipikor Surabaya terus mengungkap fakta baru.
Dalam sidang yang digelar Selasa (2/5/2023) lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Kepala Dinas Perdagagan (Disdag) Roosli Soelihanjono.
BACA JUGA:
- BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana
- Bagikan 500 Sertifikat Tanah Warga Bangkalan, Wakil Kepala BPN Minta Kades Bantu Urus Administrasi
- Polemik Perumahan Kwanyar Barat, Kedua Pihak Lakukan Mediasi
- Polemik Proyek Perumahan Kwanyar Barat Bangkalan, Pengembang Bilang Begini
Dalam kesaksiannya, Roosli mengungkapkan bahwa Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron tidak hanya menerima uang gratifikasi dari lelang jabatan, ia juga menerima fee proyek rata-rata 10 persen dari pagu anggaran.
Nonok sapan akrab Kepala Disdag Bangkalan, menyebut bahwa permintaan fee proyek itu diinstruksikan melalui Sodik sebagai perpanjangan Ra Latif, sapaan Bupati Bangkalan.
"Bupati meminta untuk menghubungi Sodik. Yang menentukan fee bupati, dan (uang) fee masuk bupati, (fee-nya) 10 persen semua proyek," ungkap Roosli, Selasa (2/5/2023).
Menurut Roosli, Sodik-lah yang menentukan pemenang lelang. Pernyataan itu sekaligus membenarkan petikan hasil BAP JPU KPK.
Kepala disdag lalu menyontohkan fee revitalisasi Pasar Tanah Merah dengan pagu anggaran Rp5 miliar. Dari proyek tersebut, bupati menerima fee sebesar Rp500 juta.