BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron disaksikan sang istri muda, Ayu Khoirunita, Selasa (16/5/2023).
Bahkan setelah selesai sidang di Ruang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Ayu Khoirunita sempat melakukan komunikasi dengan suaminya beberapa detik melalui zoom meeting.
BACA JUGA:
- BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana
- Bagikan 500 Sertifikat Tanah Warga Bangkalan, Wakil Kepala BPN Minta Kades Bantu Urus Administrasi
- Beberapa Nama yang Terlibat Korupsi Ra Latif Tidak Diproses KPK
- Bupati Bangkalan Non-Aktif Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Hasil pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi sidang, Ayu Khoirunita menyimak dengan sungguh-sungguh dalam sidang yang menghadirkan lima saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Diana Kusumawati, pengusaha yang dikenal dekat dengan Sekda Bangkalan Taufan Zairinsyah.
Dalam kesaksiannya, Diana banyak memberikan fakta-fakta baru yang mengejutkan penonton sidang, termasuk JPU, penasihat hukum, dan majalis hakim. Sebab, Diana banyak mengungkap terkait proses lelang jabatan pratama, hingga calon pemenang yang menurutnya diketahui oleh Sekda Bangkalan.
"Diana sudah biasa melaksanakan proyek di lingkungan DPUPR sejak kepala dinasnya dijabat oleh Sudibyo, Taufan Zairysah, hingga Plt. Wildan, dan biasanya memberikan fee proyek 10 persen dari nilai pagu," ungkap Diana saat dicecar oleh JPU KPK.
(Diana Kusumawati saat menyampaikan kesaksian)
Menurutnya, fee itu juga diberikan kepada Wildan selaku Plt. Kepala DPUPR Bangkalan. Saat ditanya perkenalannya dengan Wildan, Diana menyebut hal itu terjadi sejak zaman Sudibyo menjadi Kepala DPUPR, dan berlanjut ke Taufan Zairinsyah.