Pelaku dan barang bukti sepeda motor korban saat diamankan. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membekuk pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy W 6819 EG, milik Sumadi (30), warga Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti.
di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung.
BACA JUGA:
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
- Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Bekuk 2 Pelaku Curanmor
- Pencuri Motor di Karang Turi Gresik Ditangkap Usai Kabur dan Terjebak Lampu Merah
- Polres Gresik Ringkus Perampok Bersenpi Penembak Warga di Driyorejo,5 Pelaku Lain DPO
Pelakunya adalah, EM (37), warga Jalan Yosudarso, Desa Bedilan, Kecamatan Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kendaraan korban hilang saat diparkir di parkir rumah.
Kemudian, korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Menganti. Laporan langsung ditindaklanjuti. Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran.
"Tim Resmob datang ke lokasi dan melakukan pengejaran pelaku. Di persimpangan bertemu pelaku. Anggota kemudian menangkap pelaku," ucap kapolres, Rabu (24/5/2023).
Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) Honda Scoopy milik korban.
Pelaku tambah kapolres, kemudian digelandang ke Polsek Menganti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku EM ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutupnya. (hud/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




