DPRD Jatim Usulkan Kendaraan dari Luar Daerah Bisa Urus STNK di Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C Bidang Keuangan DPRD Jawa Timur menyatakan prihatin atas turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jatim dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada setahun terakhir ini. Wakil Ketua Komisi C Renville Antonio menyebut, pada tahun 2014 potensi pajak kendaraan bermotor turun hingga Rp 500 miliar.

Untuk menggenjot PAD, pihaknya mengusulkan agar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan yang berplat nomor dari luar provinsi yang tinggal di Jatim bisa mengurus di Provinsi Jatim.

Komisi C, lanjut dia, telah menyampaikan ini kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Pertama, usulan ini bisa memberi kemudahan layanan bagi masyarakat. Lalu untuk menambah pendapatan bagi daerah, baik yang mengeluarkan surat kendaraan serta daerah yang ditempati kendaraan itu,” katanya, Jumat (12/06/2015).

Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, lewat kerjasama pengurusan perpanjangan surat kendaraan bermotor itu maka akan ada bagi hasil pendapatan bagi dua daerah. Masing-masing 70 persen untuk wilayah yang mengeluarkan surat kendaraan bermotor dan 30 persen untuk daerah dimana tempat kendaraan saat itu berada.

“Kami berharap besar Kementerian Keuangan menyetujui usul ini. Sehingga potensi PAD Jatim pun bertambah. Sebab, saat ini jumlah kendaraan bermotor luar daerah di Jatim cukup banyak,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq menyatakan salah satu penyebab turunnya pendapatan pajak di Jatim, karena menurunnya volume pembelian kendaraan bermotor di Jatim.

Tidak hanya itu, rendahnya pendapatan pajak juga karena tingginya piutang pajak kendaraan plat merah. Berdasar data, di sejumlah kabupaten/kota di Jatim yang jumlah piutang pajak belum terbayar adalah 30 persen dari potensi sebesar Rp 800 miliar. (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO