Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan menyikapi santai kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup atau coblos partai. Pihaknya tak mempersoalkan model pemilihan legislatif dengan proporsional terbuka maupun tertutup.
"Pemilu 2024 bagi PDIP baik seperti 2019, profesional terbuka atau sebaliknya tertutup tak ada masalah," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (29/5/2023).
BACA JUGA:
- Usai Viral Ketua DPRD Gresik Ajak Pendemo Berkelahi, Kini Muncul Tagar PrayForSyahrul di Medsos
- DPD Tunjuk Putra Mantan Ketua PDIP Gresik sebagai Ketua PAC Kebomas
- TMMD ke-128 Gresik Ditutup, Jalan hingga RTLH di Desa Slempit Rampung Dibangun
- PKL Korban Gusuran Kali Avoor Bertahan 43 Hari di DPRD Gresik
Menurut dia, PDIP dalam menentukan calon legislatif diatur dalan Peraturan Partai Nomor 25A tahun 2018, tentang pedoman penyaringan dan penjaringan caleg.
"Jadi, PDIP dalam menentukan caleg sudah diatur dalam PP 25A. Sehingga, itu yang menjadi acuan kami," ucap Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Ia menyampaikan, dalam penyusunan caleg sesuai PP 25A, DPP memberikan mandat bahwa untuk caleg tingkat kabupaten, KSB atau ketua, sekretaris dan bendahara DPC mendapat prioritas nomor urut satu di masing-masing daerah pemilihan tempatnya maju.
"Misal, saya Ketua DPC PDIP pada Pemilu 2024 ini, saya maju caleg di dapil 3 (Kedamean dan Menganti), maka saya mendapat prioritas menempati caleg nomor urut 1," tuturnya.
Kemudian, kata Mujid, caleg yang mendapatkan prioritas nomor satu lain adalah Ketua PAC PDIP. Namun, penempatan nomor urut untuk Ketua PAC melalui sejumlah pertimbangan DPP. Dan, momor urut itu masih bisa berubah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




