Berapa Kali Pemilik BPJS Kesehatan dapat Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Berapa Kali Pemilik BPJS Kesehatan dapat Berobat ke Faskes Tingkat Pertama? BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - yang ditandai dengan kepemilikan (KIS) merupakan salah satu yang diwajibkan bagi masyarakat di Indonesia.

Dengan menggunakan Kartu ini, peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan secara gratis di beberapa pelayanan, diantaranya di Puskesmas, dokter pribadi, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan klinik.

Lalu, berapa kali ini bisa digunakan?

Dilansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, Agustin Ferdianto mengatakan, pasien dapat berobat kapan saja asalkan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

"Peserta aktif dapat menggunakan kartu kepesertaan JKN-nya untuk berobat di FKTP tempatnya terdaftar sesuai dengan kebutuhan medis," jelas Ardi.

Sementara, jika terdapat pasien yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar, maka peserta bisa menggunakan maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.

Agar bisa berobat di faskes tingkat pertama, para pemilik harus memperhatikan informasi berikut.

1. Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan ) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan

2. Adapun saat berobat ke faskes pertama, pasien cukup menunjukkan nomor NIK pasien saat melakukan pendaftaran

3. Pasien selanjutnya akan diperiksa di faskes tingkat pertama

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO