JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima pencairan gaji ke-13. Hal tersebut, disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
Ia menyebut, masing-masing instansi pemerintah sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
BACA JUGA:
- Peringati Hari Otoda ke-28, Pemkot Kediri Gelar Upacara Bendera
- Seleksi Pejabat Pemkab Jombang, Pj Bupati Sugiat Inginkan Rekrut yang Tulus Mengabdi
- Halal Bihalal dengan Pegawai Lingkup Kecamatan Pesantren, Pj Wali Kota Kediri Beri Pelbagai Arahan
- Zanariah Halal Bihalal dengan Pegawai di Kecamatan Kota dan BPPKAD Kota Kediri
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ucapnya, dilansir dari Kompas.com.
Dalam pencairan gaji ke-13 ASN, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam PMK pasal 12.
Mengacu dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Pasal 12, disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.
Kemudian, pencairan gaji ke-13, mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah bulan Juni 2023.
Ia juga memastikan, setiap PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya, dikutip Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Lantas, bagaimana tata cara pembayaran gaji ke-13?