Siap-siap! PNS Bakal Terima Gaji ke-13

Siap-siap! PNS Bakal Terima Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara () bakal menerima pencairan gaji ke-13. Hal tersebut, disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

Ia menyebut, masing-masing instansi pemerintah sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024: Bawaslu Kota Kediri Pastikan Netralitas ASN, TNI dan Polri

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ucapnya, dilansir dari Kompas.com.

Dalam pencairan gaji ke-13 , Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 diatur dalam PMK pasal 12.

Mengacu dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Pasal 12, disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Kedisiplinan dan Integritas, Polres Madiun Kota Gelar Apel Jam Pimpinan

Kemudian, pencairan gaji ke-13, mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah bulan Juni 2023.

Ia juga memastikan, setiap tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya, dikutip Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Implementasikan BerAKHLAK, Pemkot Kediri Tingkatkan Indeks Profesionalitas ASN

Lantas, bagaimana tata cara pembayaran gaji ke-13?

Perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17.

"(Pencairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.

Baca Juga: Buka Innovation Academy 2024, Pj Gubernur Jatim: Transformasi Digital Percepat Reformasi Birokrasi

Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan.

DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Baca Juga: Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024

Selanjutnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima.

PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang akan diberikan kepada , yang terdiri dari anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Baca Juga: Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H

Hal ini, telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Berikut daftarnya:

  • () dan calon
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO