Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers usai rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Foto: KOMPAS.com
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap latar belakang dia membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Menurutnya, saat ini pihaknya menemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.
BACA JUGA:
- Di Hadapan 6.351 Mahasantri Lirboyo, Mahfud MD Kupas Sejarah Konstitusi dan Kompromi Prismatik
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
- Mahfud MD: Penegakan Hukum Adil Fondasi Kokohnya Kebangsaan Indonesia
- Pembuat dan Penyebar Akun Palsu Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri
“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkrah,” kata Mahfud saat konferensi pers usai rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023), dikutip melalui Kompas.com.
Ia mengatakan, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Di dalamnya rentan adanya penyelewengan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” tuturnya.
“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang, tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” lanjut Mahfud.
Kasus seperti itulah, lanjut Menko Polhukam, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




