TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) menilai Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, telah melakukan pembohongan publik trekait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Widang terhadap anak dibawah umur saat jumpa pers, Minggu (21/6) kemarin.
(Baca juga: Oknum Polisi Tuban Pukul dan Todongkan Pistol pada Bocah SMP)
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Dari keterangan resmi Kapolres tersebut, Kontras dan KPR menilai bahwa keterangan Guruh terkesan menjurus pada pembohongan publik. Kontras mengaku apa yang dikatakan Kapolres Tuban berlawanan dengan hasil yang didapat tim mereka saat mencari data pada korban dan keluarga serta kerabat korban.
(Baca juga: Kasus Bocah SMP di Tuban yang Diduga Dianiaya Polisi, Kapolres Tuban Membantah)
“Kalau kita kroscekkan dengan di lapangan jelas ada pembohongan publik,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fathul Khoir kepada sejumlah wartawan, Senin (22/06).
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Dikatakannya, pembohongan publik yang dimaksud yakni ketika Kapolres Tuban menunjukkan hasil visum keadaan VA (13), korban kekerasan asal Desa Patihan Kecamatan Widang.
Hasil visum yang ditunjukkan kepada wartawan bertanggal 15 Juni 2015 dan berasal dari Puskesmas Widang. Akan tetapi, faktanya korban baru mendapatkan hasil visum pada Kamis (18/6) kemarin. Anehnya lagi, hasil visum tersebut bukan berasal dari puskesmas Widang, tetapi dari RSUD Dr. Koesma Tuban.
“Bukti korban mendapatkan visum di rumah sakit adalah adanya kartu periksa dan juga obat untuk lukanya,” tambahnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Fathul Khoir juga mengatakan bahwa pernyataan Kapolres Tuban yang menyatakan bahwa selama pemeriksaan dirinya didampingi kepala Desa Patihan itu juga tidak benar. Sebab, fakta di lapangan, Kades sendiri mengaku tidak mendampingi korban ketika dilakukan pemeriksaan.
''Kades setempat mengakui tidak mendampingi ketika melakukan pemeriksaan, tetapi Kades hanya menjemput supaya korban bisa dibawa pulang karena itu adalah warganya,'' terang Fatkhul Khoir lagi.
Selain itu, masih kata Fathul Khoir, Kontras juga menyoroti cara penangkapan yang dilakukan petugas terhadap korban. Saat itu petugas tidak menunjukkan surat penangkapan. Seharusnya penangkapan terhadap anak dibawah umur adalah melalui orang tuanya.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
“Penangnapan pada anak-anak harus melalui orang tuanya, bukan langsung anaknya yang ditangkap,” tambahnya.
Terpisah, Penasihat Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Nunuk Fauziah mengatakan dirinya juga kecewa dengan pernyataan Kapolres Tuban, AKBP Arif Guruh Dermawan yang menyatakan bahwa VA berbohong.
“Terbukti hasil konseling kami sejak awal saat keluarga korban mengadu, kami memastikan anak ini tidak berbohong. Karena kalau bohong akan kelihatan saat dilakukan konseling,” katanya. (wan/rvl)
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News