PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hingga batas waktu yang disepakati hari ini, belum ada satu pun fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan yang mengajukan nama-nama Calon Penjabat Bupati Pasuruan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan usai memimpin rapat internal, Senin (31/7/2023).
BACA JUGA:
- Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
- 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
- Gus Shobih Dipecat PKB Pasuruan, Mas Dion: Boleh Nyaleg di Sini Lagi Asal Taubat
- Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
"Sampai saat ini masih belum ada (nama calon yang diajukan), kemungkinan masih dirapatkan di internal mereka. Kami tetap tunggu sampai jam 24 malam," jelasnya.
Sesuai instruksi Kemendagri, dewan bisa mengusulkan maksimal tiga nama calon pj bupati. Nama-nama tersebut harus sudah dikirim ke Kemendagri paling lambat 9 Agustus 2023.
"Surat Kemendagri tersebut tertanggal 21 Juli," ungkap Mas Dion, sapaan Sudiono Fauzan.
Dari usulan fraksi itulah, lanjut Dion, nantinya nama yang masuk akan digodok dan selanjutnya akan dikirim ke Kemendagri sebagai usulan Penjabat Bupati Bupati Pasuruan.
Klik Berita Selanjutnya