JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Manuver politik pendukung Joko Widodo yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) minimal 40 tahun diubah atau diturunkan menjadi 35 tahun tampaknya mendapat counter atau tandingan. Sebanyak 98 advokat minta usia Capres/Cawapres maksimal usia 70 tahun. Tapi usia minimal tetap 40 tahun, bukan 35 tahun seperti dinginkan pendukung Jokowi.
Para advokat yang bernaung di bawah naungan "Aliansi ’98 Pencara Pengawal Demokrasi dan HAM" itu mendaftarkan gugatannya pada MK hari ini, Jumat 18 Agustus 2023.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia
"Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," bunyi keterangan pers Aliansi '98 dikutip detikcom, Jumat (18/8/2023).
Seperti ramai diberitakan, belakangan sebagian besar masyarakat gerah menyaksikan para politisi “mempermainkan” konstitusi sesuai kepentingan politiknya. Menurut mereka, manuver politik pendukung Jokowi melayangkan gugatan pada MK yang menuntut batas usia minimal Capres/Cawapres 35 tahun untuk kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi. Yaitu untuk mengajukan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini walikota Solo agar bisa menjadi Cawapres.
Kabar yang tersiar, Gibran akan dipasangkan dengan Prabowo Subianto. Juga muncul berita bahwa Ketua PDIP Puan Maharani juga akan mempertimbangkan Gibran menjadi cawapres Ganjar Pranowo, jika gugatan ke MK lolos.
Baca Juga: Presiden BEM Unair Dapat Intimidasi, Dekan Bagong Suyanto Cabut Pembekuan BEM
Maka munculnya 98 advokat yang menggugat batasan maksimal usia Capres/Cawapres 70 tahun dan minimal tetap 40 tahun akan menjadi sandungan serius bagi Prabowo Subianto jika gugatan ini dikabulkan MK. Karena usia Prabowo sekarang 71 tahun - ada yang menyebut 72 tahu - , sedang Gibran berumur 35 tahun.
Aliansi '98 mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf dan dan q, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun
Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 menyatakan perlu diperjelas MK.
Baca Juga: Warisan Buruk Jokowi Berpotensi Berlanjut, Greenpeace Lantang Ajak Masyarakat Awasi Prabowo-Gibran
"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.
Seharusnya, kata Aliansi '98, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.
"Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Di Banyuwangi, Khofifah Ucapkan Selamat untuk Prabowo dan Gibran
Adapun soal usia capres/cawapres, Aliansi '98 membandingkan dengan sejumlah jabatan lain. Yaitu:
1. Usia Hakim konstitusi maksimal adalah 70 tahun.
2. Usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
3. Usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.
4. Usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun.
5. Usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun.
Baca Juga: Di Penghujung Jabatan Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Gebuki Mafia Tanah
6. Usia Ketua BPK maksimal 67 tahun.
8. usia anggota BPK maksimal 67 tahun.
"Memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil (secara rohani dan jasmani) sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden," tegasnya.
Baca Juga: Lantik PAW PPK Candi, Ketua KPU Sidoarjo Tekankan Bekerja Profesional
Pemohon menyatakan gugatannya itu sejalan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung demokrasi (the protector of democracy), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen's constitutional rights).
"Dan pengawal ideologi negara (the guardian of state ideology)," katanya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News