Sopir Truk Tangki yang Terlibat Kecelakaan di Pacet Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir Truk Tangki yang Terlibat Kecelakaan di Pacet Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka Wakapolres Mojokerto saat ditemui awak media terkait kecelakaan di Pacet.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sopir truk tangki air yang terlibat kecelakaan di Pacet yang tewaskan 2 korban dan beberapa korban luka, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto Kota.

Hal tersebut, disampaikan oleh Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner NB Pangaribuan.

Baca Juga: Turut Berduka, Wakil Bupati Mojokerto Kunjungi Rumah Korban Kecelakaan Tangki di Pacet

"Untuk status hukumnya sudah kita naikkan menjadi tersangka" katanya di depan gedung Satlantas Polres Mojokerto, Jumat (25/8/2023)

Menurutnya, pertimbangan menjadikan sopir truk tangki sebagai tersangka adalah karena kelalaian pengendara hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Untuk pasal yang dilanggar tersangka pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan" sambungnya.

Baca Juga: Truk Tangki Air di Pacet Mojokerto Seruduk Penonton Karnaval, 3 Tewas

Kompol Afner mengatakan, identitas korban meninggal dunia sejumlah dua orang tersebut, ialah Anastasya dan Maria Ulfa.

"Korban yang di rawat di RS ada 2 orang dan rawat jalan berjumlah 11," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, kronologi terjadinya kecelakaan yang melibatkan truk tangki bernopol S 9085 UP, yang menewaskan penonton karnaval di Pacet.

"Kendaraan truk tangki bermuatan air dari arah selatan menuju ke barat. Sesampai di tempat kejadian dengan kondisi jalan turunan yang tajam, diduga mengalami gagal fungsi rem, sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya, sehingga menabrak 2 sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Avanza,” jelasnya. (ana/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Selip dan Gagal Pengereman, Satu Keluarga Menjadi Korban Kecelakaan di Jalur Tengkorak Pacet':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO