BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tertangkap basah oleh warga saat melakukan pencurian, pria berinisial MY (41) warga Dusun Tambin Barat, Desa Karang Leman, Kecamatan Tragah, Bangkalan, diamankan polisi karena melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 (satu) unit batrey valce regulatted lead acid 6-FM-100 12V100AH, pada salah satu PJU di Jalan Raya Desa Petrah.
"Jadi pada 1 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 WIB, MY tertangkap basah, oleh warga yang melintas sedang melakukan aksi pencurian baterai PJU," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Jumat (25/8/2023).
BACA JUGA:
- Buaya Muara 3 Meter Nyangkut ke Jaring Nelayan di Bangkalan
- 2 Maling di Bangkalan Kepergok akan Gondol Motor Warga, Satu Bonyok Dihajar Massa, Sisanya Kabur
- Konten Kreator Asal Bangkalan yang Posting Video "Guru Tugas" Akhirnya Minta Maaf
- Protes Jalan Berlubang, Akses Menuju Pesarean Syaikhona Kholil Ditanami Pohon Pisang
Ia menyebut, tersangka tertangkap basah saat menaiki tiang PJU oleh 2 orang warga berinisial MS dan MA, keduanya merupakan warga setempat. Mereka langsung sigap, menangkap dan menggagalkan aksi pencurian tersebut.
Mendengar adanya aksi pencurian, warga di sekitar lokasi berdatangan.
"Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga, beruntung anggota segera tiba di lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya," ucap Febri.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatan merupakan kali pertamanya. Baterai hasil curiannya, berencana akan dijual untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Dia mengaku pertama kali melakukan, barabg itu rencananya akan dijual ke pengepul barang belas (loakan) seharga 150 hingga 500 ribu," tutur Febri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (fat/uzi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News