Kasus Kematian Anak Akibat Gagal Ginjal, Penasehat Hukum Terdakwa: Bukan Karena Minum Obat Sirup

Kasus Kematian Anak Akibat Gagal Ginjal, Penasehat Hukum Terdakwa: Bukan Karena Minum Obat Sirup M Akson Nul Huda (depan nomor 2 dari kanan) dan tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan gagal ginjal. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus sirup paracetamol produksi PT AFI Farma, , yang diduga mengakibatkan 5 orang meninggal dunia karena gagal ginjal, sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota .

Kasus yang menyeret Direktur Utama PT AFI Farma, Arief Prasetya Harahap (terdakwa 1), Nony Satya Anugrah (terdakwa 2), Ayrnawati Suwito (terdakwa 3), Istikhomah (terdakwa 4), menurut kuasa hukumnya bukan karena minum obat sirup Paracetamol produksi PT AFI Farma.

Baca Juga: ​Aksi Pengeroyokan di Kediri yang Viral di Medsos Berakhir Damai

Tim kuasa hukum terdakwa, M Akson Nul Huda, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa, yakni Abdul Munim selaku Kepala Laboratorium Farmakognosi Fitokimia Universitas Indonesia, tidak pernah ditunjukkan hasil autopsi ataupun visum yang memastikan kematian 5 korban akibat EG dan DEG.

Ia pun menyebut, tidak pula ditunjukkan dalam keterangan saksi apabila kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah pada anak (GGA). Namun, fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan.

"Kami berharap sepatutnya Majelis Hakim bersikap objektif di dalam menyikapi persoalan ini, sehingga dengan demikian dari sini menjadi klir. Saya (juga) berharap putusan yang jatuhkan nanti adalah membebaskan seluruh para terdakwa," ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Bekali Kiat Menulis Berita Ekonomi, ​BI Kediri Gelar Capacity Building dan Media Gathering

Sementara itu, Yunus Adi Prabowo, Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai kuasa hukum Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4, selaku anggota IAI, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi ahli, Prof. DR. Zullies Ikawati selaku Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, di Bidang Farmakologi serta Farmasi Klinik untuk melihat terang benderangnya perkara ini.

Dalam keterangannya, Zullies, mengatakan, bahwa, ke 5 korban yang diajukan jaksa dalam penyajian data harusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirup dikonsumsi, untuk mengetahui TDI (Tolerable Daily Intake) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) .

Yunus menilai, dalam persidangan, ahli Zullies Ikawati menyampaikan bahwa tidak ada data hasil visum, autopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian Gagal Ginjal Akut pada anak yang diajukan oleh jaksa di persidangan.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Untuk mengetahui penyebab kematian (korban) pasti harus disampaikan hasil autopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ira penyebab kematian," paparnya mengutip keterangan saksi ahli.

Anak yang mengonsumsi Paracetamol mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI). Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang pertama pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 62 ayat (1)Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (uji/mar)

Baca Juga: Dipimpin Doa Siswa, Bupati Kediri Ikut Cicipi Hidangan Uji Coba Makan Siang Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO