GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejoli tersangka pembuang bayi hasil hubungan gelap di Gresik dipamerkan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/9/2023).
Kedua tersangka berinisial BP (24), warga Pondok Menganti Indah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dan UD (20), mahasiswi warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Nama Bu Min dan Anis Kian Menguat untuk Dampingi Gus Yani Maju Pilkada Gresik 2024
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Kedua tersangka ditangkap Polres Gresik setelah terbukti membuang bayi kelamin laki-laki yang dilahirkan pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 03.53 WIB.
Bayi tak berdosa itu ditemukan Pengasuh Panti Asuhan Al Hikmah, Moch Ji'in, di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti. Informasi yang dihimpun, pengurus panti tersebut mendapat informasi adanya bayi yang dibuang.
Hasil penyelidikan, ternyata pemberi informasi terkait penemuan bayi adalah tersangka sendiri. Oleh Ji'in, bayi kemudian dibawa ke Klinik Darussifa, Desa Gading Watu.
"Saat itu orang tua bayi melihat kondisi anaknya dari jauh, lalu kami tangkap," ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat memimpin rilis pers.
Kapolres mengungkapkan bahwa BP dan UD sudah lama pacaran. Selama pacaran, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"UD akhirnya hamil hingga usia 7 bulan," ungkap Panji.
Selama hamil, UD bisa menyembunyikan perut buncitnya di hadapan keluarga. Sebab, selain UD jarang pulang, dia juga kuliah di Surabaya dan tinggal di kos.
"Kedua tersangka mengaku hubungan badan dilakukan di rumah BP," tuturnya.