Protes Hasil Ujian, Bacakades dan Pendukungnya Geruduk Kantor DPRD Pasuruan

Protes Hasil Ujian, Bacakades dan Pendukungnya Geruduk Kantor DPRD Pasuruan Puluhan pendukung Bacakades Nuraji saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Protes terhadap hasil ujian baca tulis dan baca kitab suci dilakukan puluhan pendukung dan relawan salah satu bacakades asal Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Puluhan massa tersebut merupakan pendukung Nuraji (63), yang tak lulus ujian. Mereka tidak puas dengan hasil kinerja Panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

Mereka meluapkan unek-uneknya di hadapan anggota Komisi I sekaligus meminta supaya Nuraji bisa diluluskan dan bisa melanjutkan tahapan kontestasi pilkades.

Tholib, Juru Bicara Relawan Nuraji, menuding panitia pilkades kabupaten tidak cermat dalam membaca peraturan daerah ataupun perbup. Imbas dari itu melahirkan keputusan kontroversial yang merugikan Nuraji, selaku Bakal Calon Kades Dayurejo.

"Kami menduga ada kelalaian atau ketidakcermatan tim penguji dalam memahami perda dan perbup secara komprehensif," kata Tholib saat menyampaikan penolakan hasil ujian pilkades di hadapan komisi I.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1

Tholib menjabarkan, bahwa putusan yang diberikan panitia pilkades tidak sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2021 dan Perbup nomor 47 tahun 2021. Di mana, dalam pasal 43 ayat 4 dan 5, nilai minimal 50 dari ujian yang digabung bisa dinyatakan lulus.

Sementara Nuraji, disebut Tholib, mendapatkan poin rata-rata 53. "Harusnya dengan nilai tersebut, sudah lulus," imbuhnya.

Kenyataannya, Nuraji dinyatakan tidak lulus. Hal ini yang membuat ia dan relawan lain protes. Mereka menolak hasil putusan tersebut dan menuntut Nuraji diluluskan sebagai cakades.

Baca Juga: Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan

"Kami hanya minta, agar Pak Nuraji dinyatakan lulus ujian. Karena nilai rata-ratanya di atas 53," paparnya.

Sementara Ketua Komisi I , Sugiarto, menyatakan akan menampung aspirasi warga.

"Kami akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban dan meminta penjelasan," ungkapnya.

Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

Ia berpesan agar mempercayakan aspirasi tersebut kepada legislatif. Serta meminta warga untuk menjaga kondusivitas.

"Biarkan kami bekerja dulu. Kalau memang tidak puas, bisa nantinya dengan cara lain, seperti PTUN. Yang jelas, kami berpesan agar tetap jaga kondusivitas," pintanya.

Wakil Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, berjanji bakal melakukan telaah dan meneliti terhadap apa yang menjadi unek-unek warga. "Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dalam mekanisme dan ketentuan regulasi," katanya.

Baca Juga: Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode

Terpisah, Kepala , Ridho Nugroho, mengungkapkan dalam memahami regulasi tidak hanya bisa dilakukan pasal per pasal. Harus runtun dan menyeluruh karena antara pasal satu dengan yang lain saling berkaitan.

Begitu juga berkaitan dengan hasil ujian baca tulis dan baca kitab suci. Menurutnya, dalam Perbup 47 tahun 2021 tentang pedoman tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa diatur soal ujian dan standar nilainya.

Hal itu tercantum dalam pasal 43 ayat 2, 3, dan juga 4. Di mana, untuk ujian baca tulis, standar nilanya minimal 50. Sementara untuk ujian baca kitab suci, adalah 50.

Baca Juga: Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi

"Nilai tersebut harus dipenuhi oleh masing-masing bacakades. Baru, nilai tersebut kemudian dijumlah untuk mendapatkan hasil penggabungan dengan standar, minimal 50 hingga 100," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Nuraji tidak lolos ujian karena nilai untuk baca tulis di bawah 50. "Tidak bisa langsung digabung. Tapi dinilai satu per satu (ujian baca tulis dan baca kitab suci, red) baru nilai itu semua digabung," bebernya.

Ridho juga menyampaikan bahwa Universitas Brawijaya Malang bukanlah lembaga sembarangan. "Siapa yang tidak mengenal Brawijaya Malang? Masa diragukan kemampuannya?," singgungnya. (bib/par/rev)

Baca Juga: Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO