Lindungi Pembeli dan Pedagang, Pemkot Kediri Lakukan Tera Ulang Alat UTTP

Lindungi Pembeli dan Pedagang, Pemkot Kediri Lakukan Tera Ulang Alat UTTP Petugas Disperdagin Kota Kediri saat melakukan sidang tera atau tera ulang. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot melalui dinas perdagangan dan perindustrian (Disperdagin) kembali melakukan sidang tera atau tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Hal ini dilakukan dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.

Kegiatan yang dilaksanakan rutin tiap tahun itu bertujuan untuk menjamin kebenaran ukuran dan kepastian hukum serta perlindungan konsumen. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disperdagin Kota , Wahyu Kusuma Wardani, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Satgas TMMD 122 Terus Kebut Rehab RTLH di Kediri

Menurut dia, sidang tera atau tera ulang ini bertujuan untuk melindungi pembeli dan penjual terkait ukuran dan takaran. Untuk itu, pihaknya telah menerjunkan 12 petugas secara mobile yang mendatangi pedagang pasar Banjaran untuk dilakukan sidang tera atau tera ulang.

Disperdagin Kota , kata Wahyu, secara berkelanjutan akan melakukan sidang tera atau tera ulang alat UTTP ke semua pasar. Bahkan, Disperdagin Kota telah menjadwalkan hingga akhir Oktober mendatang. 

Tak lupa, ia berpesan kepada masyarakat apabila menemukan adanya kecurangan terkait alat timbang atau takaran baik di pasar, toko, SPBU, dan lain-lain bisa segera melapor ke kantor Disperdagin Kota pada jam kerja.

Baca Juga: Dengar Berbagai Masukkan, Cagub Risma Sapa Ribuan Warga Kediri di Kawasan SLG

“Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian alat UTTP, maka kami akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tuturnya.

Di pasar Banjaran, kegiatan sidang tera atau tera ulang dilakukan mulai pukul 08.00 -12.00 WIB. Total ada 82 anak timbangan, 19 unit timbangan meja dan 1 timbangan elektronik yang dicek oleh tim penera, pengawas, dan pengamat tera.

Dalam kesempatan ini, Wahyu sekaligus mengingatkan para pedagang di Kota untuk patuh dan membudayakan tertib ukur. Sehingga masyarakat menjadi lebih tenang dan yakin dalam membeli produk yang dijual.

Baca Juga: Gelar Acara Jalan Bareng Sindi, Pemkot Kediri Kenalkan Transportasi Umum pada Anak Disabilitas

“Kepada semua masyarakat khususnya para pedagang, pelaku usaha agar kiranya mengerti bahwa alat ukur yang digunakan untuk transaksi wajib dilakukan tera atau tera ulang. Untuk itu, diharapkan mereka tertib melakukan tera atau tera ulang dan akan kita cek agar alat UTTP laik digunakan dan memenuhi standar sehingga pedagang dan pembeli sama-sama nyaman dan tidak ada yang merasa dirugikan dalam bertransaksi,” paparnya.

Sementara itu, Rini salah satu pedagang peracangan di Pasar Banjaran mengaku mendukung dan menyambut positif kegiatan sidang tera atau tera ulang yang dilakukan Disperdagin. Sebagai pedagang, ia sangat memperhatikan kepuasan dan kenyamanan pembeli, terlebih bagi para pelanggannya.

"Sidang tera atau tera ulang dengan langsung datang ke pasar seperti ini tentu sangat membantu dan meringankan para pedagang seperti saya karena sembari ditera bisa tetap berjualan dan tidak perlu repot datang ke kantor Disperdagin," pungkasnya. (uji/mar)

Baca Juga: Kembangkan Kompetensi ASN, Pemkot Kediri Kembali Gelar Harmoni Belajar Seri II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO