SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan 4 tersangka dalam kasus carok massal di Desa Pekalongan dan Desa Banyumas Sampang. Ipda Sujianto Kasi Humas Polres Sampang memastikan hal tersebut.
Ia mengatakan, serangkaian penanganan proses penyelidikan di Mapolres Sampang, keempat pelaku mengakui perbuatannya sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sejak November 2024, Tercatat 785 Ekor Sapi di Sampang Terjangkit PMK
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mereka mengakui kesalahannya dan penyidik menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka," ucapnya, Senin, (9/10/2023).
Sujianto menambahkan, 4 tersangka telah dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka tersebut telah dibawa ke Polda Jatim, kemungkinan ada penambahan tersangka baru," katanya.
Baca Juga: Modus COD, Dua Warga Sampang Dibekuk Polisi Usai Gondol Motor dan HP di Surabaya
Sayangnya, Kasi Humas Polres Sampang tidak membeberkan peran dan identitas para empat tersangka tersebut. Ia berdalih karena kasus carok massal ini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
"Kasus ini ditangani Polda Jatim, Polres Sampang hanya membantu penyelidikannya saja," ungkapnya.
Sekedar diketahui, kasus carok massal di Desa Banyumas dan Desa Pekalongan Sampang diduga karena asmara. Kasus ini mengakibatkan 7 orang mengalami luka berat dan menjalani perawatan di RSUD dr Mohammad Zyn. Polisi mencurigai sekitar 20 orang yang terlibat. (mim/git)
Baca Juga: Warga Sampang Keluhkan Air dari PDAM Trunojoyo Keruh dan Berbau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News