KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pengajuan permohonan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) berdasar PP nomor 21 tahun 2022 terus disosialisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.
Mengingat jangka waktu pengajuan permohonan sudah tinggal enam bulan lagi, Kanwil Jatim mendorong agar ABG segera mengajukan permohonan pewarganegaraan tersebut.
BACA JUGA:
- Program Napi Santri, Cara Lapas Probolinggo Ajak Warga Binaannya Terbebas dari Narkoba
- Anggota Ombudsman RI Apresiasi Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan di Rutan Trenggalek
- 2 Kepala UPT Pemasyarakatan di Madiun Berganti
- Di Rutan Trenggalek, Anggota Ombudsman RI Apresiasi Penerapan Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan
Sosialisasi dan konsultasi teknis terkait hal tersebut digelar pada Rabu (18/10) di Golden Tulip Holland Resort Batu. Hadir membuka acara yaitu Kadiv Yankum dan HAM Nur Ichwan didampingi Kabid Yankum Mustiqo Vitra Ardiansyah.
Narasumber yang hadir yaitu Kepala DP3AK Provinsi Jatim Tri Wahyu Liswati, Kasubid Perizinan Keimigrasian Kanwil Jatim Eko Juniarto, dan Subkoordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Ditjen AHU Faraitody Rinto Hakim.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan bahwa pada akhir tahun lalu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Nantinya anak-anak yang tercatat tidak memilih atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia," urainya.