Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 M, Dewan: Tersangkanya Mana?

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 M, Dewan: Tersangkanya Mana? Rudi Hartono, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten kembali melakukan (BB) rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol (minol) ilegal, Selasa (31/10/2023).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Pabean Bea Cukai Tipe Madya Pebean A .

Sementara (BB) secara keseluruhan dilakukan melalui mesin incenerator di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pemusnahan BB berupa rokok dan minol ilegal tersebut mendapat sorotan dari Rudi Hartono, Anggota DPRD Kabupaten . Ia mempertanyakan adanya BB berupa rokok tanpa cukai, namun tidak disertai tersangka.

"Alasan sangat klasik jika ada BB tapi tidak ada tersangka. Kalau BB disita dari ekspedisi, alamat asal dan tujuan kirim pasti tercantum. Jangan-jangan ada kongkalikong pengusaha dan petugas KPPBC," cetus Rudi Hartono yang mantan aktivis tersebut.

Karena itu, ia mendesak bea cukai agar mengungkap pemroduksi maupun pengedar rokok ilegal tersebut.

"Indikasi terjadi main mata antar pengusaha rokok dengan petugas KPPBC sudah bukan rahasia umum lagi," pungkas Rudi Hartono.

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO