SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional di Istana Negara kepada enam orang pejuang.
Penganugerahan gelar tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertanggal 6 November 2023.
Baca Juga: Resep Bolu Santan Pelangi, Cocok untuk Segala Acara
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan dan seterusnya, kesatu, penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini," tutur Sesmilpres Laksamana Muda TNI Hersan yang membacakan Keputusan Presiden di Istana Negara.
Penyematan gelar pahlawan nasional sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas jasa-jasa enam orang pejuang selama hidupnya.
"Yang semasa hidupnya pernah memimpin, yang melakukan perjuanagan bersenjata, atas perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan eksatuan bangsa," jelasnya.
Baca Juga: Kenali Manfaat Brutu Ayam untuk Kesehatan Tubuh
Adapun yang turut serta hadir dalam acara penganugerahan yakni Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut daftar 6 tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional:
1. Ida Dewa Agung Jambe dari Bali
Baca Juga: Resep Dimsum Ayam yang Lezat dan Bergizi
2. Bataha Santiago dari Sulawesi Utara
3. Mohammad Tabrani dari Jawa Timur
4. Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
5. Kiai Haji Abdul Chalim dari Jawa Barat
6. Kiai Haji Ahmad Hanafiah dari Lampung
(ans)
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News