SURABAYA (bangsaonline)–Empat analis Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kemarin (10/4). Tuntutan diajukan berbeda, kendati para terdakwa dinilai sama-sama bersalah dalam perkara dugaan korupsi (kredit fiktif) Bank Jatim Rp 52,3 miliar.
Keempat terdakwa itu adalah Deddy Putra Mahardika, dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan; Heny Setiawati dan IGN Bagus Suryadharma, keduanya dituntut pidana 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan; dan Awang Diantara, dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Jadi Keynote Speaker, Pj Gubernur Jatim Dorong Optimalisasi BUMD serta BLUD Kesehatan
Dalam tuntutannya jaksa Adam Ohoiled mengatakan, para terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Antikorupsi, yang tertuang di dalam dakwaan primair. ”Dakwaan subsidair atau pasal 3 terbukti,” katanya usai sidang.
Atas tuntutan ini, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Ketua majelis hakim I Made Sukadana memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun pledoinya dua minggu. ”Sidang ditunda sampai Senin, tanggal 24 April 2014,” katanya.
Keempat terdakwa terseret dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim dengan tersangka utamanya Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP). Pada 2010-2011, Yudi melalui PT CIP dan enam perusahaan abal-abalnya mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya. Alasannya, dia hendak mengerjakan proyek pengadaan peralatan pendidikan dari pemerintah.
Baca Juga: Adhy Karyono Optimistis Bank Jatim Trade Connect Summit 2024 Antarkan UMKM Naik Kelas
Keempat terdakwa mengetahui adanya permohonan kredit modal kerja yang diajukan Yudi. Setidaknya, terdapat 28 proyek pendidikan peningkatan mutu yang diadakan di empat kabupaten oleh tujuh perusahaan Yudi. Belakangan diketahui, kredit tersebut cair melalui proses nonprosedural. Dan, sebagai analis di bank pelat merah itu, kredit yang diajukan lolos setelah keempat terdakwa menandatangani lembaran penyelia yang intinya menyetujui kredit tersebut. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 52,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News