SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran soal kantor Kemenag yang dapat digunakan sebagai rumah ibadah sementara.
Edaran Menteri Agama itu terbit pada 16 Oktober 2023. Ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Provinsi dan Kota atau Kabupaten se- Indonesia.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan hal ini adalah upaya pemerintah untuk menjamin hak umat beragama di Indonesia.
“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” kata Wawan dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.
Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” terang Wawan.
Wawan menambahkan, SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.
Berikut ini ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023:
1. Pemohon
Terdiri atas:
a. panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan
b. pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.