MK Larang Legislatif Maju Pilkada, Anggota DPRD Jatim Siap Mundur

MK Larang Legislatif Maju Pilkada, Anggota DPRD Jatim Siap Mundur

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beberapa anggota DPRD Jatim bakal mundur dari anggota DPRD Jatim jika mereka direkomendasi partainya untuk maju dalam Pilkada. Keharusan mundur itu akibat dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, mulai mendapatkan tanggapan dari kalangan legislatif.

Seperti disampaikan anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono. Pria asal Banyuwangi itu menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jatim. Alasannya, dia ingin berbuat lebih banyak untuk masyarakat Banyuwangi.

“Kalau saya maju dalam Pilbup Banyuwangi, maka akan ada lebih banyak hal yang bisa saya perbuat untuk Banyuwangi. Makanya saya rela mundur dari dewan demi Banyuwangi,” tegas Agung, Minggu (12/7).

Meski demikian, Agung menyayangkan munculnya putusan itu. Menurutnya, peraturan itu tidak tepat dikeluarkan pada saat ini. Alasannya, proses pelaksanaan pilkada telah berjalan kurang lebih 50 persen, atau setengahnya. “Mau jadi apa negeri ini kalau setiap peraturan bisa diubah seenaknya di tengah jalan,” sesalnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS, yang juga akan maju bertarung sebagai Calon Bupati Mojokerto, Yusuf Rohana. Yusuf menilai, keputusan tersebut bisa mengurangi konstestasi demokrasi yang berkualitas.

Namun, Yusuf mengaku tetap menerima adanya keputusan itu. Sebab, hal itu telah ditetapkan oleh MK, sehingga harus tetap dihormati. Saat ditanya apakah dia akan mundur dari DPRD Jatim? Yusuf menjawab terkait hal itu dirinya masih menunggu keputusan dari struktural partainya.

Pernyataan siap mundur juga dinyatakan oleh dua orang anggota DPRD Jatim yang disebut-sebut akan maju dalam Pilbup Sidoarjo, M Zainul Lutfi, dan Ka’bil Mubarok. Keduanya juga menyatakan siap mundur dari anggota DPRD Jatim, apabila ditunjuk oleh partainya, sekaligus untuk menghormati keputusan dari MK tersebut.

Meski demikian, baik Ka’bil maupun Lutfi, keduanya sama-sama menyatakan dukungannya atas munculnya putusan tersebut.

“Tujuannya biar legislatif itu fokus pada tugasnya, dan menuntaskan tugasnya hingga selesai. Sehingga, saya menganggap keputusan dari MK itu sudah sangat tepat,”ujar Ka’bil yang juga merupakan politisi PKB tersebut.

Informasi yang beredar, saat ini terdapat sepuluh orang anggota DPRD Jatim yang dikabarkan akan maju dalam pilkada serentak tahun ini. Mereka adalah anggota Fraksi PKB Kartika Hidayati, dan Suhandoyo dari FPDIP yang akan maju dalam Pilbup Lamongan. Lalu ada juga Agung Mulyono dari F Partai Demokrat yang akan maju dalam Pilbup Banyuwangi, Yusuf Rohana dari FPKS yang akan maju dalam Pilbup Mojokerto, M Fawaid dari F Partai Gerindra yang akan bertarung dalam Pilbup Jember. Selain itu, juga masih ada Sugiri Sancoko dari Fraksi Partai Demokrat yang juga akan bertarung di Kabupaten Ponorogo, Ketua Fraksi PPP Musyafa’ Noer yang akan bertarung sebagai Cabup Gresik, serta Ka’bil Mubarak dari F PKB, dan M Zainul Lutfi dari F PAN yang akan maju sebagai Cabup Sidoarjo serta Miftahul Ulum anggota FPKB untuk pilkada Jember. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO