JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri berinisial AP (28) dan SD (28) asal Kecamatan Tembelang dan Kecamatan Kesamben, Jombang, diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, pada November 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, pasangan suami istri ini mencuri motor khusus Yamaha.
BACA JUGA:
- Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
"Mereka ini spesialis mencuri motor merk Yamaha," ucapnya saat pers rilis, Jumat (01/12/2023).
Ia mengatakan, pasangan suami istri sudah melakukan aksinya di beberapa sejumlah TKP. Saat beraksi, mereka merusak kunci dengan menggunakan kunci Yamaha palsu, hingga melarikan kendaraan milik korban dengan mulus.
"Dari pengakuannya, mereka dengan mudah membobol motor yang diincarnya dengan menggunakan kunci Yamaha palsu," terang Sukaca.
Dari pengakuan pelaku, motif pasutri ini melakukan pencurian motor karena faktor ekonomi. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya.