Aniaya 2 Tetangganya, Pria di Surabaya ini Jadi Tersangka

Aniaya 2 Tetangganya, Pria di Surabaya ini Jadi Tersangka Tangkapan layar rekaman CCTV saat kejadian pemukulan terhadap dua orang warga Lebak Arum oleh pelaku.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Tambaksari akhirnya menetapkan pria asal IV sebagai tersangka penganiayaan, setelah melakukan pemukulan terhadap dua orang yang merupakan tetangganya.

Diketahui, pria yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang tersebut bernama Viktor (57). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap MNT (32) dan IK (30) warga . Aksi pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Aman Hasta, mengatakan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang menelan 3 bulan, akhirnya Victor ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.

“Tersangka yang melakukan penganiayaan kepada dua korban tetangga sudah kita tangkap pada akhir November 2023. Dan pelaku kita titipkan di tahanan Polrestabes , karena tahanan Polsek Tambaksari masih dalam proses renovasi,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut, Aman mengatakan, pihaknya telah memberikan berkas pemeriksaan dari kepolisian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, terkait mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

“Berkas tentang Kasus itu sudah SPDP namun belum P21. Jadi masih belum kita publikasikan,” tanbahnya.

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO