![Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor](/images/uploads/berita/700/9946b5de811d3bc442c753734293168c.jpg)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan yang terjadi kepada dua Satpol PP Kota Surabaya hingga mengalami luka saat demo buruh pabrik beberapa waktu lalu, kini polisi mengambil langka edukatif.
Langkah tersebut dilakukan agar para pelaku pengeroyokan tersebut menyerahkan diri.
BACA JUGA:
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, para pelaku pengeroyokan apabila menyerahkan diri, akan dilakukan perdamaian dan wajib lapor.
Hal tersebut disampaikan kasatreskrim disaat giat pers rilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
"Satu pelaku inisial RTPAP (26). Menyerahkan diri didampingi rekan rekan buruh ke Mako, dengan maksud untuk berdamai," kata Hendro
Menurut Hendro, dari usaha para pelaku berinisial RTPAP itu, kepolisian menerapkan sanksi wajib lapor.