Awasi dan Cegah Penyalahgunaan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum

Awasi dan Cegah Penyalahgunaan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Boma Wira Gumelar, saat menyampaikan paparan. Foto: Ist

Sementara itu, Kasi Intel Kejari , Boma Wira Gumelar, dalam materinya tentang pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) menyampaikan, penggunaan dana BOS harus sesuai prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. 

Ia menegaskan penggunaan dana BOS dimanfaatkan untuk biaya operasional sekolah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

"Bapak/Ibu sekalian diberikan amanah yang harus dilaksanakan dan jangan disalahgunakan. Penggunaan dana BOS ini sudah ada juknisnya, jadi laksanakan sesuai juknis. Kalau masih ragu-ragu atau khawatir adanya penyalahgunaan bisa berkoordinasi dengan sesama kepala sekolah, dinas pendidikan, ataupun inspektorat," paparnya.

Sebagai peserta, Yesa Oktasereva selaku salah satu guru, mengaku sangat senang bisa mengikuti penyuluhan dan bisa mendapatkan materi serta pengalaman dalam pengelolaan Dana BOS langsung dari Kajari .

"Terkadang kita sendiri yang ada di sekolah merasa kebingungan mengenai BOS ini karena dananya cukup besar. Kita juga sedikit was-was jika ternyata yang kami lakukan masuk dalam ranah pelanggaran hukum," ucapnya.

Guru di salah satu SD swasta tersebut mengaku selama ini penggunaan dana BOS banyak dialokasikan untuk infrastruktur dan peraga. Dengan penyuluhan ini, ia berharap bisa lebih cermat lagi dalam menggunakan dana BOS.

"Semoga kita bisa lebih cermat dan paham mengenai hal apa saja yang harus kita benahi di administrasi juga pembelian barang yang lebih bermanfaat bagi sekolah," katanya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO