Hukum Oral Seks atau Mengulum Alat Kelamin dalam Islam Menurut Fiqih Empat Madzhab Bagi Pasutri

Hukum Oral Seks atau Mengulum Alat Kelamin dalam Islam Menurut Fiqih Empat Madzhab Bagi Pasutri Ilustrasi (frepik/jcomp)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Banyak pasangan suami istri yang masih mempertanyakan bagaimana hukum atau mengulum alat kelamin dalam islam?

Beberapa pasangan melakukan karena beberapa penyebab. Ada yang memang ingin merasakan rangsangan lebih saat pemanasan atau foreplay sebelum bercinta.

Ada juga yang ingin memuaskan suami karena istri sedang berhalangan. Saat haid maupun nifas.

Selama tidak menyalahi syariat, suami istri bebas melakukan atau gaya apapun untuk kepuasan.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 223:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

Artinya : “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian dari mana pun kalian mau.”

Namun, bukan berarti bisa melakukan sesuka hati. Menurut keterangan ulama dari Rasulullah SAW diharamkan menggauli istri lewat belakang (dubur).

Termasuk saat istri sedang haid dan nifas. Suami diharamkan menyetubuhi istri yang berhalangan.

Lalu, bagaimana hukum ?

Dalam tayangan YouTube Ma'had At-Tamimi, Ustaz Tamim Mulloh, S.S, Mpd, menjelaskan aktivitas seksual istri dengan cara tersebut ditinjau dari fiqih empat madzhab.

Al Jima’ Al famawi atau jima’ syafawi adalah istilah bahasa Arab untuk aktivitas seksual dengan menjilat, atau menghisap alat kemaluan istri/suami. 

Atau istilah lainnya menikmati alat kelamin dengan mulut agar mendapat kenikmatan fantasi seksual.

Syafi'i

ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ

Artinya : ‘Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340).

Apabila sang istri yang mengulum batang penis suaminya dalam maka hukumnya sama saja.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO