SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPC PDIP Surabaya memastikan akan mendaftarkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana ke KPU Surabaya, Minggu (26/7).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), Adi Sutarwijono mengungkapkan, alasan pendaftaran di hari pertama, selain sesuai arahan Sekjen DPP PDIP, juga untuk menunjukkan komitmen mengawal pelaksanaan pilkada tepat waktu.
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
“Kalau pergantian kepemimpinan on time, dampaknya pada kelangsungan pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” ujarnya, Kamis (23/7).
Adi tak khawatir, jika hingga batas akhir pendaftaran hanya muncul satu pasangan calon. Ia hanya menyayangkan terbitnya PKPU 12 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah. Menurut Adi, KPU telah melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. “Dia (KPU) menimbulkan sendiri kewenangan untuk menunda pilkada,” tuturnya.
Alumnus FISIP Unair ini menegaskan, berdasarkan UU No. 8 tahun 2015, tentang Pilkada pasal 201, disebutkan bahwa pilkada 2015 untuk daerah yang habis 2015 ditetapkan pilkada 2015. “Tidak ada pemindahbukuan pilkada 2015 ke 2017,” katanya.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
Pria yang akrab disapa Awi ini menyatakan, jika tahapan pilkada dihentikan karena hingga batas waktu yang ditentukan hanya ada satu pasangan calon, maka KPU melaporkan ke Presiden maupun DPR, karena yang menentukan penundaan adalah pemerintah bukan KPU. “KPU hanya menjalankan saja, bukan memutuskan penundaan,” kata mantan Staf Ahli Wali Kota ini.
Ia menambahkan, pihaknya tidak anti penundaan pilkada, tetapi untuk mengatasi persoalan penundaan pilkada perlu terobosan hukum, dan kewenangan itu ada di tangan presiden dan DPR. (lan/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News