PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pamekasan resmi menghentikan kasus bagi-bagi uang yang menyeret pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Tirta Firdaus kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA:
- Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
- Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang
- Ormas Madas Luruk PT Budiono Kecam Penebangan Pohon Mangrove, Herman: Tanah itu Milik Kami
- Curanmor di Pamekasan, Residivis Nekat Melaksanakan Aksinya saat Jumatan
Sukma mengatakan, kasus tersebut dihentikan berdasarkan hasil rapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang terlibat.
Selain itu, Bawaslu Pamekasan juga sempat menerima beberapa informasi dari Bawaslu Sleman.
"Pada akhirnya melalui rapat penegakan hukum terpadu (gakumdu), diputuskan perkara ini tidak memenuhi unsur pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tentang pemilihan umum," katanya.
Lebih lanjut, Sukma mengatakan kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana karena Gus Miftah tidak termasuk tim kampanye paslon mana pun.
"Makanya kami juga memintai keterangan kepada ketua KPU Pamekasan, mencari tahu. Ketika Gus Miftah bukan tim kampanye, apakah pemilik rumah Khairul Umam tergabung dalam tim kampanye, ternyata tidak," katanya.
Karena Gus Miftah maupun Khairul Umam bukan termasuk tim kampanye, tambah Sukma, maka perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena subjek hukumnya tidak terpenuhi.
"Intinya hasil dari kami melakukan rapat bersama gakumdu tidak memenuhi unsur," pungkasnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News