PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ipung Nur Kholis (46), pria dari Lumajang diringkus polisi dalam sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota, Pamekasan.
Penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Ipung ialah kurir narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:
- Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bangkalan Ajak Awak Media Berikan Informasi Positif
- Pesan Irwasda Polda Jatim di Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolres Pamekasan
- Hasil Pemetaan, Tiga Kecamatan ini Masuk Zona Merah TPS Rawan Pilkada Pamekasan 2024
- Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan dari penangkapan Ipung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu yang sudah dipisah menjadi 6 kantong plastik.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka merupakan kurir narkoba lintas pulau, yakni Sumatra, Jawa, dan Jakarta.
"Barang bukti sabu-sabu sekitar 498,88 gram yang sudah dibungkus dalam 6 poket plastik klip yang berada di dalam tas slempang warna hitam yang waktu terjadinya penangkapan berada di lantai depan pelaku," paparnya.
Jazuli menambahkan, petugas sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi. Polres Pamekasan juga telah melaporkan kasus ini Polda Jatim, dan bakal dilakukan pengembangan.
"Pemilik rumahnya bukan yang bersangkutan, tetapi sepertinya tersangka menginap di sana. Karena ada informasi kita ikuti dari awal. Supaya memudahkan penangkapan, kita menangkap di rumah tersebut," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News