JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Pj Bupati Jombang, Sugiat memimpin apel persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye di kantor KPU Jombang, Sabtu (10/02/2024)
Apel penertiban APK masa tenang kampanye itu diikuti Satpol PP, Dinas Perhubungan, KPU dan Bawaslu, TNI, Polri dan instansi terkait lingkup Pemkab Jombang.
BACA JUGA:
- Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
- Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
"Malam ini kita secara sinergi dan kolaborasi melaksanakan apel persiapan pembersihan APK jelang masuk ke masa tenang yang dimulai pada 11 Februari 2024, sesuai tahapan. Besok seluruh APK sudah harus bersih. Kita koordinasikan seluruhnya, untuk bisa membantu, semua bekerja sama membersihkan APK," ucap Pj Bupati Jombang.
Dikatakan Sugiat, seluruh tim dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sesuai aturan selama masa tenang sudah tidak boleh ada APK yang terpasang.
"Kegiatan ini akan juga ditindaklanjuti Bawaslu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Jombang dalam rangka patroli di masa tenang pemilu, dengan menurunkan APK peserta pemilu yang masih terpasang di wilayahnya," jelasnya.
Usai apel, tepat pada pukul 00:00 WIB, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk langsung bergerak melaksanakan patroli pembersihan APK di wilayah Kota Jombang.
Titik pertama yang dituju oleh Tim 1 adalah membersihkan APK yang ada di Perempatan Pos Kota, selanjutnya menyisir menuju ke Utara di kawasan Kebon Rojo - ke Barat, perempatan SMAN 2 Jombang - perempatan Sengon lanjut ke Utara sampai PG Jombang Baru, lanjut Perempatan Sambong.
Sedangkan Kelompok 2 melaksanakan patroli dan pembersihan APK di dari Perempatan Pos Kota, langsung lurus ke Utara di Ringin Contong - Pasar Legi - perempatan Sambong - Weru dan selanjutnya ke Selatan kembali ke KPU. (aan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News