Ia menjelaskan, skema korporasi petani yang dijalankan melibatkan fasilitasi pembiayaan, dengan keterlibatan PT Kliring Perdagangan Berjangka Indonesia yang merupakan BUMN serta Bank UMKM Jatim. Korporasi petani juga mengelola secara profesional dari sisi hulu dengan hasil produksi utama beras dan residu bernilai ekonomi tinggi.
"Sampai dengan dibantu dengan bukan hanya berasnya, tetapi juga residu dari beras, ada biogas, ada pelet sekam, dan PLTBm," tuturnya.
Selain itu, Koperasi Produsen Multi Pihak mayoritas juga milik Petani, manajemen korporasi, industri penggilingan beras, investor serta pemasaran terhubung dengan BUMD dan Kepala Desa. Karena mayoritas milik petani, sehingga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) menjadi nilai tambah bagi kesejahteraan petani.











