JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aksi Kamisan ke-807 yang digelar di depan Istana Merdeka, turut menyinggung pemberian gelar jenderal kehormatan bintang empat yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024) kemarin.
Diketahui, Kamisan adalah aksi rutin yang digelar setiap hari Kamis oleh keluarga korban kasus HAM, dan simpatisan di seberang istana kepresidenan sejak 18 Januari 2007.
BACA JUGA:
- Presiden Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Baik Pascapemberhentian Hasyim Asy'ari
- Pj Wali Kota Mojokerto Tindak Tegas ASN Yang Terlibat Judi Online
- Tak Ada Keppres, Prabowo Batal Dilantik di IKN, PKS Minta Jangan Teken Pemindahan ke IKN
- Cawe-Cawe Jokowi Jilid II, Disebut Jegal Anies dalam Pilgub DKI 2024
Dalam aksinya, mereka menuntut agar negara menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan penghilangan paksa seperti Tragedi Semanggi I dan II 1998 dan penculikan di era Orde Baru.
Ibu korban Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih meminta kepada Jokowi agar mencabut Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang pengangkatan pangkat Prabowo.
"Tuntutan kami, Keppres pemberian pangkat istimewa itu terhadap Prabowo harusnya dicabut, kalau memang Pak Jokowi benar-benar seorang yang reformis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," kata Sumarsih di seberang istana, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/2/2024) malam.
Menurutnya, Jokowi saat ini tengah memutarbalikkan fakta. Sebab, ia mengatakan pada Januari 2023 lalu, Jokowi secara terang benderang telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Salah satunya, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.