MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pemuda berinisial GA (27), 5 Maret 2024 lalu. Warga Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersebut diamankan karena kasus narkoba.
Informasi yang dihimpun, penangkapan GA dilakukan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto di Masjid Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
- Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya
- Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
- Penuh Sesak oleh Penumpang, Seorang Pemudik Bus Harapan Jaya Pingsan di Mojokerto
- Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Selama Mudik, Polsek Jetis Patroli ke Sejumlah Perumahan
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba berinisial GA.
"Memang benar ada penangkapan pelaku diduga tersebut. Untuk tersangka sudah disidangkan dan dikenai rehabilitasi di Merah Putih, Surabaya," ujar Agung saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (20/3/2024) kemarin.
Sementara tersangka GA juga membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengakui sempat menjalani rehabilitasi selama lima hari.
"Iya betul (ditangkap), dan saya juga menjalani rehab selama lima hari di Merah Putih Surabaya," ujàr tersangka GA saat ditemui di rumahnya, Rabu (20/3/2024).
Informasi yang dihimpun, tersangka sudah keluar dari Polres Mojokerto Kota selang dua hari kemudian.
"Saya tidak keluar uang sama sekali selama di polres dan saya tidak dipukuli," pungkasnya dengan terburu-buru. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News