DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Kabid P2 Humas DJP Jatim II, Heru Susilo, saat pemaparan. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mengimbau agar para wajib (WP) segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum masa jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk Orang pribadi, dan 30 April 2024 untuk Badan. Hal tersebut disampaikan saat Media Gathering dengan awak media dari Sidoarjo dan Surabaya pada Rabu (27/3/2024) malam.

Dalam sambutannya, Kabag Umum DJP Jatim II, Eko Budi Setyono, berharap media tidak lelah memberikan dukungan kepada DJP dan Kanwil DJP Jatim II agar target penerimaan tahun 2024 bisa tercapai. Diketahui, capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II tahun 2024 hingga 27 Maret 2024 sudah mencapai Rp5.627.124.644.287,00. atau 18 persen dari target yang diberikan sebesar Rp31.220.080.028.452,00.

“Bulan Maret adalah saat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, kami mengajak Wajib Pajak untuk segera lapor SPT Tahunan Tahun 2023 sebelum 31 Maret 2024 agar tidak terkena sanksi denda administrasi peran, dan Wajib Pajak Badan sebelum 30 April 2024 untuk menghindari penumpukan Lapor SPT saat Jatuh Tempo," urai Eko.

Pada 2023, ia mengatakan bahwa Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil dengan predikat unit yang telah berhasil membangun ZI-WBK dari Kemenpan RB. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur II bertekad untuk dapat berhasil membangun ZI-WBBM pada tahun ini.

“Semoga menjadikan DJP semakin dipercaya dalam tugasnya mengumpulkan uang untuk APBN/APBD sekaligus mendorong masyarakat lebih patuh , serta mohon dukungannya di tahun 2024 kami dapat berhasil membangun ZI-WBBM,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II, Heru Susilo, menyebut media gathering bertujuan menjalin tali silaturahmi antara media dengan Kanwil DJP Jatim II, sekaligus mengharapkan media dapat menyampaikan ajakan lapor SPT Tahun 2023 sebelum jatuh tempo 31 Maret 2024 untuk Orang pribadi, dan 30 April2024 untuk Badan.

Ia pun berharap, pemadanan NIK-NPWP dapat segera tuntas dan Implementasi PSIAP ini dapat diketahui masyarakat. Dikatakan, “Implementasi PSIAP akan dimulai pada pertengahan tahun 2024, dan NIK-NPWP akan dipergunakan sejak 1 Juli 2024.”

Hingga 27 Maret 2024, WP terdaftar di Kanwil DJP Jatim II yang sudah lapor SPT Tahunan 2023 sejumlah 583.416 WP atau sekitar 68 persen dari jumlah WP wajib lapor sebanyak 857.774 WP. Capaian ini, tumbuh sebesar 8,73% dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 536.576 WP. 

"Semoga di akhir masa pelaporan bisa mencapai 100 persen," kata Heru. (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO