Ketua Komnas PAI Kunjungi Korban Kekerasan Anak di Polres Gresik

Ketua Komnas PAI Kunjungi Korban Kekerasan Anak di Polres Gresik Ketua Komnas PAI, Aris Merdeka Sirait saat mengunjungi Alifa Zulfania (6), di Mapolres Gresik. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus kekerasan terhadap Alifah Zulfania (6), warga Perumahan Sumput Asri Desa Sumput Kecamatan Driyorejo, mendapat perhatian Komnas PAI (Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia).

Siang tadi (4/8), Ketua Komnas PAI, Arist Merdeka Sirait mengunjungi Alifah Zulfania (6), yang menjadi korban kekerasan penganiayaan oleh bibiknya, SMU (40), warga perumahan Sumput Asri Desa Sumput Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, di Polres Gresik.

Nia, begitu panggilan akrab Alifah Zulfania, selama enam tahun tinggal di rumah bibiknya semenjak ibunya meninggal dan ayahnya bekerja ke luar pulau. Diketahui, sejak ditinggal ayahnya, korban kerap dianiaya oleh bibiknya SMU (40).

Polres Gresik yang menangani kasus tersebut sementara menampung korban. Langkah ini dilakukan untuk menghindari trauma korban.

Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo sengaja mendatangkan Ketua Komnas PAI, Aris Merdeka Sirait bersama anggotanya dan Ibu Bayangkari untuk melihat kondisi korban dan menghibur korban agar bisa mengurangi rasa trauma psikis yang dialaminya.

Menurut Kapolres, korban Nia dianiaya bibiknya, SMU beberapa Minggu lalu di rumahnya, di perumahan Sumput Asri Driyorejo. Tersangka memukul pipi korban dan sekujur tubuhnya hingga kedua mata korban lebam dan berwarna merah. "Tersangka SMU kesal terhadap Nia, karena korban diketahui memakai kutek pewarna kuku milik tersangka saat akan ke masjid. Tidak hanya itu, tersangka juga mengahajar korban hingga tidak manusiawi," ujar Kapolres.

Sementara Ketua Komnas PAI, Arist Merdeka Sirait setelah mengunjungi Nia, juga memberikan piagam penghargaan kepada Ibu Bayangkari dan Kapolres Gresik, sebagai ucapan terimakasih Komnas PAI kepada jajaran Polres Gresik telah peduli terhadap sosial di lingkungan Kabupaten Gresik.

"Kami sangat berterimakasih kepada jajaran Polres Gresik dan ibu Bayangkari khususnya, selama ini telah ikut berperan terhadap lingkungan sosial, khususnya pada kejadian kekerasan dan penganiayaan anak yang di alami oleh Alifah Zulfania saat ini," katanya.

Tersangka SMU sendiri terancam dakwaan primer yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dan 4. (hud/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO