BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - KPU Bangkalan menyatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc yang terdiri dari PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan PPS (panitia pemungutan suara) tidak akan diperpanjang. Hal tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, mengatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc berakhir sampai Maret 2024, sesuai Petunjuk teknis (Juknis) KPU RI. Sehingga, akan terjadi perekrutan ulang.
BACA JUGA:
- Pastikan Maju Kembali di Pilkada 2024, Khofifah Dapat Dukungan dari LDII
- Dibuka untuk Umum, DPC Demokrat Lumajang Jaring Bakal Calon Bupati dan Wakilnya
- DPC PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024, Berikut Syaratnya
- Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
"Karena kontrak badan ad hoc sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka dibulan April akan di buka pendaftaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Zainal menyebut, untuk jadwal dan tahapan perekrutan badan ad hoc nantinya ada regulasi yang mengatur apabila ada intruksi perubahan dari KPU RI.
"Tentunya nanti pasti ada intruksi lagi tentang mekanisme perekrutatan baik akan ada perubahan PKPU atau tetap," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News