JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Keputusan penjabat sementara Rais Am Syuriah PBNU KHA Mustofa Bisri (Gus Mus) yang membatalkan penerapan sistem Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) diabaikan panitia muktamar NU ke-33.
Hal itu membuat suasana Muktamar NU di alun-alun Jombang kembali menghangat. Protes dari para Muktamirin pun kembali menggema setelah sebelumnya reda.
Baca Juga: Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
Ketua Tanfidziah PWNU Jawa Tengah, Prof. Abu Hafsin mengungkapkan, para Ketua dan Rais Syuriah NU seluruh Indonesia menolak keras upaya penerapan sistem AHWA yang dipaksakan Panitia Muktamar tersebut.
“Panitia kembali mempermainkan proses Muktamar. Saat ini sidang Komisi Organisasi kembali digiring untuk melegalkan AHWA. Padahal Almukarram KH Mustofa Bishri (Gus Mus) selaku pejabat Rais Am sudah menginstruksikan agar kembali ke AD-ART dan membatalkan AHWA. Secara formal, organisatoris dan konvensi yang berlaku, seharusnya komisi ini membahas keseluruhan hal-hal terkait pengembangan organisasi. Bukan kembali membahas AHWA,” tandas Hafsin, Selasa (4/8/2015).
Tindakan panitia Muktamar tersebut, menurut Hafsin, tak hanya menyalahi AD-ART tetapi juga tidak mencerminkan Ahlakul Karimah seperti yang diamanatkan Gus Mus.
Baca Juga: Kembangkan Kewirausahaan di Lingkungan NU, Kementerian BUMN Teken MoU dengan PBNU
“Saya menyesalkan fatwa Gus Mus diabaikan, dan panitia malah memulai lagi dengan tindakan yang kurang sesuai dengan etika Pesantren. Panitia seolah mempermainkan para Rais Syuriah NU yang notabene adalah kiai-kiai sepuh,” sesalnya. (Baca juga: muktamar-nu-kecewakan-muktamirin" style="background-color: initial;">AHWA Dihapus, Gus Mus Akui Panitia Muktamar NU Kecewakan Muktamirin)
Senada, Rais Syuriah PWNU Jambi KH Abdul Kadir Husein mengungkapkan tindakan Panitia Muktamar menghalalkan segala cara guna menerapkan AHWA. Bahkan sejumlah Rais Syuriah dilarang masuk forum dengan alasan mandatnya telah dipindahkan kepada pihak lain.
“Mandat Rais Syuriah PCNU Kota Jambi pagi tadi dipindahkan Panitia kepada Wakil Rois, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan. Padahal yang berhak memindahkan mandat Muktamar ya Rais Syuriah yang bersangkutan,” paparnya.
Baca Juga: Konflik Baru Cak Imin, Istri Said Aqil Mundur dari PKB, Akibat Khianat saat Muktamar NU?
Mantan Ketua PWNU Jambi dua periode ini mengaku semakin kecewa terhadap Panitia dan elit PBNU periode 2010-2015 yang keras kepala dan mengabaikan ahlakul karimah sehingga menghalalkan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan di PBNU. (Baca juga: Gus Solah: Muktamar di Jombang Memprihatinkan)
“Konstitusi dilabrak, penyuapan dihalalkan, Muktamirin dijegal dan dipersulit hanya demi melanggengkan kepemimpinan melalui penerapan AHWA,” ujarnya. (Baca juga: ”Gus Mus tak Berhak Nangis, yang Berhak Nangis PWNU-PCNU karena Didzalimi”)
Selain menggunakan uang sogok, mereka diduga menggunakan pemalsuan administrasi untuk mengegolkan AHWA. Banyak sekali peserta resmi tak bisa masuk, termasuk perwakilan PCNU-PCNU di Jatim yang ditengarai menolak AHWA. Sehingga dalam voting, pendukung AHWA mendapat 252 dan yang menolak AHWA 234 suara. (Baca juga: muktamar-nu" style="background-color: initial;">PWNU-PWNU Ungkap Peserta Bayangan saat Muktamar NU) (tri/dio)
Baca Juga: Emil Dardak Dukung Muktamar NU ke-35 di Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News