Rais Am dan Ketua Umum NU Produk AHWA Cacat Hukum

Rais Am dan Ketua Umum NU Produk AHWA Cacat Hukum KH Salahuddin Wahid memberikan keterangan di Ponpes Tebuireng. (foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tolak hasil Muktamar ke 33 Nahdlatul Ulama (NU) yang menghasilkan produk Ahlul halli wal aqdi (AHWA), 29 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan sekitar 400-an Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) terkonsentrasi di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu malam (5/8). (Baca juga: -pindah-ke-tebuireng" style="background-color: initial;">Anggap Penuh Kecurangan, Ratusan Peserta Muktamar NU Pindah ke Tebuireng)

Pengasuh Ponpes Tebuireng, KH Sahuddin Wahid menegaskan, produk Muktamar ke 33 NU di Jombang, cacat hukum. Bahkan, kiai yang akrab dipanggil Gus Solah ini menyebut proses muktamar sejak awal penuh masalah.

"Dari awal, proses muktamar ini sudah bermasalah. Orang dipaksa mengisi daftar calon anggota AHWA, kalau tidak, tidak boleh hadir," ucap Gus Solah di Ponpes Tebuireng. (Baca juga: Gus Solah: Muktamar di Jombang Memprihatinkan)

Baca Juga: Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan

Gus Solah juga mengatakan rapat pleno pembahasan tata tertib (tatib) dilakukan dengan penekanan. Dan puncaknya saat menentukan model pemilihan rais aam melalui sistem AHWA. Kemudian, kata adik kandung almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, sidang pleno menyatakan AHWA berlaku mulai Muktamar ke 33 dan sudah masuk ke AD/ART. (Baca juga: Sidang Tatib Muktamar ke-33 NU Ricuh, Ditunda Berkali-kali)

Itu artinya, lanjut Gus Solah, proses pemilihan anggota AHWA seharusnya dimulai hari ini, dengan melakukan pendaftaran calon anggota oleh muktamirin (peserta muktamar), bukan panitia. "Dan tiba-tiba muncul sembilan nama. Mohon maaf, saya tidak menolak tokoh-tokoh itu (9 kiai anggota AHWA). Yang saya tolak adalah prosesnya," tegasnya.

Menurutnya, proses pemilihan sembilan kiai anggota AHWA tidak sah secara hukum. Sebab dilakukan dengan cara mengambil dari daftar hadir peserta muktamar yang melakukan registrasi.

"Daftar ini tidak sah secara hukum. Wong itu belum masuk dalam AD/ART. Dan sebagian besar ketika (peserta,red) daftar tidak mau mengisi itu, karena menganggap belum saatnya melakukan pendaftaran," ketusnya.

Dengan begitu, masih kata dia, AHWA cacat hukum. "Kalau AHWA cacat hukum, maka rais aam yang dihasilkan pun cacat hukum. Karena ketua umum juga harus mendapat persetujuan rais aam, maka secara otomatis produk yang dihasilkan juga cacat hukum," tegas Gus Solah.

Lalu siapa yang ditunjuk sebagai Rais Am dalam Muktamar yang sudah tak diakui sebagian peserta itu? Saifullah Yusuf yang membaca surat penunjukan itu menyebut KHA Mustofa Bisri (Gus Mus). Tapi belakangan diketahui jika Gus Mus tak bersedia.

Baca Juga: Kembangkan Kewirausahaan di Lingkungan NU, Kementerian BUMN Teken MoU dengan PBNU

Menurut Saifullah Yusuf, karena Gus Mus tak bersedia maka diangkatlah KH Ma'ruf Amin. Ternyata Kiai Ma’ruf Amin bersedia. Ia mengatakan tugas sebagai Rais Am merupakan tanggung jawab besar dan terlalu berat. Namun karena itu mandat dari seluruh rais syuriah, maka dia menerima tugas tersebut. (dio/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO