MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 158 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Idulfitri 1445 H, Rabu (10/4/2024).
Remisi ini jadi berkah yang sangat berarti bagi para WBP, khususnya yang bergama Islam.
BACA JUGA:
- Upacara dan Tasyakuran Tandai Puncak HBP ke-60 di Rutan Magetan
- Lanjutkan Peringatan HBP ke-60, Rutan Magetan Gelar Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan
- Peringati HBP ke-60 dan Peduli Sesama, Rutan Magetan Gelar Donor Darah
- Terbanyak Nasional, 16.692 Narapidana di Jawa Timur Peroleh Remisi Khusus Idulfitri
Dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Magetan, Rufi Erwanto, ada 157 orang menerima remisi khusus (RK) I dan RK II sebanyak 1 orang. Dengan besaran remisi anatara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Sebelum pemberian remisi, di lingkungan Rutan Magetan sempat dilaksanakan salat id berjamaah yang diikuti seluruh warga binaan dan karyawan rutan.
Usai sholat id, Kepala Rutan Magetan Eries Sugianto membacakan sambutan Menkumham RI tentang pemberian RK Idulfitri.