SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menghormati proses hukum yang menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Ia pun menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus diutamakan sembari menunggu penetapan resmi Gus Muhdlor menjadi tersangka, dan kemudian mengeluarkan surat penunjukkan wakil buati menjadi pelaksana tugas (Plt).
BACA JUGA:
- 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
- Selain Rumah Dinas Bupati Situbondo, KPK Juga Geledah Kantor PUPP dan 2 Rumah Pribadi
- Lepas Atlet Menuju PON XXI Aceh-Sumut, Pj Gubernur Jatim Optimis Bawa Pulang Juara Umum
- 116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif
“Nanti kalau sudah selesai masalahnya, baru kalau ada sisa waktu wabupnya ditetapkan sebagai Bupati (Plt),” ujarnya setelah acara Halal Bihalal bersama wali kota dan bupati se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/4/2024).
Hingga kini, Pemprov Jatim belum menerima surat dari KPK terkait Gus Muhdlor untuk menugaskan wabup Sidoarjo Subandi menjadi Plt Bupati.
“Tapi setelah mendapat persetujuan dari Mendagri,” kata Adhy.
Meski menjadi tersangka atas dugaan korupsi karena memotong dan menerima uang di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo, Pj Gubernur Jatim mengatakan Gus Muhdlor masih menjadi bupati sebelum ada surat penetapan tersangka.
Klik Berita Selanjutnya