BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan santri yang bernama M. Ali Rofi (13) di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq, Kecamatan Sutojayan, Blitar, pada Januari 2024, terjadi di lantai atas mushala pesantren.
Hal itu, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan santri tersebut meninggal dunia, di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (18/4/2024).
BACA JUGA:
- Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Tabligh Akbar Gus Iqdam
- Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
- Diduga Depresi, Wanita di Blitar Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Kademangan
Martin Eko Priyanto, Anggota JPU menyebutkan, penganiayaan itu dilakukan oleh 17 santri di lantai dua mushala Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq.
“Sesuai keterangan dalam berkas perkara, (pengeroyokan) di dalam pondok, di atas mushala pondok,” ujar Martin, Kamis (18/4/2024).
Ia menjelaskan, penganiayaan itu, dilakukan sekitar satu jam pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Kemudian, korban ditemukan tak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit terdekat di wilayah Sutojayan.
“Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit. Oleh pihak Pondok,” tuturnya.
Martin juga membenarkan, pengeroyokan itu, tidak diketahui oleh pengelola pondok, karena berlangsung setelah jam belajar.
Ia menambahkan, pada sidang perdana itu, pihak JPU membacakan dakwaan dengan substansi pada bagaimana para terdakwa, melakukan kekerasan terhadap korban, hingga meninggal dunia.