Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan

Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan Anggota Satpol PP Pamekasan saat menyosialisasikan siroleg di Kecamatan Pasean dan Batu Marmar.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Pamekasan melaksanakan sosialisasi mengenai rokok ilegal atau (Sistem Informasi ) di 13 kecamatan, Senin (22/4/2024).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menyampaikan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bea dan Cukai Madura tentang sosialisasi .

"Tujuannya agar tidak menjualbelikan rokok, satu. Rokok tanpa pita cukai, dua. Rokok berpita cukai palsu, tiga. Rokok berpita cukai bekas, empat. Dan, rokok berpita cukai salah tempel," katanya.

Ia menjelaskan sasaran dari sosialisasi tersebut adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, dan rumah/gudang yang memproduksi rokok ilegal di kabupaten Pamekasan.

"Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjualbelikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT tahun 2024 ini adalah 'Budayakan Peredaran Rokok Legal'," tutupnya. (adv/bel/dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO