PKB Sidoarjo Resmi Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup 2024

PKB Sidoarjo Resmi Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup 2024 Desk Pilkada DPC PKB Sidoarjo saat konferensi pers soal pendaftaran Cabup-Cawabup 2024. Foto: MUSTAIN/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com secara resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang bakal diusung pada Pilkada 27 November mendatang. Pendaftaran dibuka sejak 28 April hingga 11 Mei 2024. 

Pendaftaran ini dilakukan secara offline dengan menyerahkan formulir ke Kantor DPC , Jalan Erlangga No 5-6. Ketua Desk Pilkada DPC , Abdillah Nasih, mengatakan bahwa meski baru dibuka pada Minggu (28/4/2024) nanti, masyarakat saat ini sudah bisa mengambil formulir pendaftaran.

Baca Juga: Takut PKB Bubar, Khofifah Bakar Surat Pengunduran Diri Gus Dur

“Sedangkan Minggu nanti, secara resmi pendaftaran dibuka dan pendaftar bisa menyerahkan formulir pendaftarannya,” ujarnya di Kantor DPC , Kamis (25/4/2024).

Setelah proses pendaftaran usai, tahapan selanjutnya yakni verifikasi berkas pada tanggal 12 Mei hingga 15 Mei 2024. Lalu, dilanjutkan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon yang telah lolos verifikasi pada 16 Mei hingga 30 Mei 2024.

Setelah UKK ini, lanjut Nasih, biasanya calon-calon yang lulus, bakal diberi surat penugasan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Kita DPC juga akan menyiapkan jadwal bagi seluruh calon untuk sosialisasi di 18 PAC se Kabupaten Sidoarjo,” tuturnya didampingi Sekretaris Desk Pilkada DPC , Syihabuddin.

Baca Juga: KPU Situbondo Kirim Surat Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD, Mahbub: Siap Gelar Rapat Paripurna

Ia juga menegaskan, dalam proses pendaftaran dan penjaringan Cabup-Cawabup ini, pihaknya tidak memungut biaya alias gratis. Penjaringan bakal calon bupati dan wakilnya dari partai yang dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar itu juga tidak dibatasi untuk kader PKB saja.

Namun, juga dibuka untuk masyarakat umum maupun kader parpol lain. Sekretaris DPC itu mengatakan, "Asalkan mau mengikuti mekanisme yang ada di PKB."

Ia menjelaskan, tidak ada syarat khusus bagi pendaftar calon bupati dan calon wakil bupati yang bakal diusung , syarat-syaratnya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban

Dijelaskan, Desk Pilkada DPC hanya melakukan penjaringan dan memeriksa kelengkapan administrasi dari para pendaftar, sedangkan hasilnya diajukan kepada DPP PKB melalui DPW PKB Jatim untuk dilakukan uji kelayakan. 

"Jadi siapa yang akan mendapat rekomendasi PKB, itu ditentukan oleh DPP,” beber Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo ini.

Nasih menambahkan, DPC masuk kategori pengusung tunggal, karena memperoleh 15 kursi DPRD pada Pemilu Legislatif 2024, sehingga bisa mengusung sendiri Cabup-Cawabup tanpa harus koalis dengan parpol lain.

Baca Juga: Yani-Alif Tunjuk Enam Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Gugatan di MK

Kendati demikian, ia kembali menegaskan membuka diri berkomunikasi dengan partai politik lainnya, "Kami tetap membuka diri untuk berkoalisi dengan partai partai lain."

Selain membuka pendaftaran secara offline, PKB juga membuka pendaftaran secara online. Bahkan untuk yang offline ini, sudah ada 2 nama yang mendaftarkan diri.

Kata Nasih, sejumlah pendaftar melalui online yakni M Sofi yang berlatar belakang Sekretaris Pemuda Pancasila Sidoarjo dan Sekretaris HIPMI Sidoarjo, sabagai calon bupati, "Satunya atas nama M Nurul Anwar, usia 22 tahun. Ini tidak ada keterangannya. Kemungkinan berlatar belakang mahasiswa." (sta/mar)

Baca Juga: Sitkamtibmas Tetap Kondusif, Ketua PWI Apresiasi Kinerja Polres Mojokerto Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO