KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan DPRD Terpilih

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan DPRD Terpilih Penyerahan salinan putusan penetapan perolehan kursi DPRD oleh KPU Kabupaten Pasuruan ke parpol.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - menggelar penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD pada Kamis (2/5/2024) malam. Acara tersebut dihadiri pimpinan atau perwakilan masing-masing peserta parpol.

Kegiatan diawali oleh sambutan Ketua , Zainul Faizin. Ia mengatakan bahwa agenda rekepitulasi penetapan adalah ujung dari tahapan pemilu untuk selanjutnya dilakukan pelantikan.

"Legalnya memang setelah ada penetapan di KPU, 3 hari setelah ada keputusan dari MK terkait sengketa pemilu, maka KPU RI memerintahkan dilakukan penetapan," kata Zainul.

Setelah penetapan, maka masing-masing calon segera melaporkan harta kekayaan dan aset ke LHKPN melalui KPU Kabupaten Pasuruan paling lambat 21 hari. Laporan tersebut nanti dijadikan dasar oleh KPU untuk mengajukan pelantikan ke Gubernur Jatim.

Dalam rapat pleno, Zainul membacakan perolehan kursi masing-masing parpol, di mana PKB mendapat 14 kursi, Gerindra 12 kursi, PDIP 8 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 4 kursi, Nasdem 2 kursi, Demokrat 2 kursi, PPP 1 kursi, Gelora 1 kursi.

KPU juga memberikan salinan hasil keputusan penetapan ke masing-masing parpol peserta pemilu. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO